Pada masa puluhan tahun yang silam
dalam menentukan jodoh bagi anaknya adalah orang tuanya, namun lambat
laun seiring dengan kemajuan zaman perjodohan semacam itu lenyap sama
sekali karena sebagian besar atas dasar saling cinta – mencintai antara
sigadis dan sibujang. Tetapi walaupun antara kedua muda – mudi itu sudah
saling cinta, belum tentu akan mendapat restu dari kedua orang tuanya
baik orang tua sipemuda atau orang tua sipemudi. Berhubung kedua sudah
benar – benar saling cinta dan mereka sudah berjanji akan tetap
melaksanakan perkawinan walaupun tanpa restu orang tua maka mereka akan
menempuh jalan kawin lari, dalam istilah pampangan kawin lari disebut
Betarikan, Betarikan biasanya dilakukan dengan jalan larih kerumah
kepala desa atau perangkat desa yang telah ditunjuk guna menangani
masalah perkawinan dalam istilah umumnya pemerintah.
Perkawinan lari ini bukan hanya dikarenakan masalah tersebut diatas tetapi juga guna mempercepat proses perkawinan/permnikahan. Apabila kedua belah pihak orangtua sudah sama setuju untuk pernikahan anaknya, maka direncanakanlah waktu pernikahannya, maka hal semacam ini disebut TUEI dalam masyarakat Pampangan, selanjutnya perkawinanpun dapat dilaksanakan dengan adat - istiadat desa Pampangan.
Dibawah ini dibeberkan sekelumit adat perkawinan desa Pampangan
Pertama – tama keluarga calon mempelai laki – laki datang kerumah mempelai perempuan yang dikehendaki/dituju oleh pihak mempelai laki-laki, guna melamar gadis kekasihnya. Biasanya kalau pihak perempuan tidak banyak kehendak atau tidak berbelit-belit dalam istilah masyarakat pampangan Idak Banyak Rasan, maka pada kedatangan yang pertama itu sudah bisa diputuskan atau istilahnya Putus Rasan yaitu sudah dapat ditetapkan mengenai apa dan berapa permintaan pihak perempuan.
Kemudian pada kedatangan yang kedua kalinya pihak lelaki sudah membawa/menyerahkan permintaan pihak perempuan dan sekaligus menentukan waktu pernikahannya. Berbicara mengenai permintaan pihak perempuan, biasanya berupa uang dan emas juga ditambah dengan perlengkapan tidur komplit dan lain-lain sesuai dengan pemufakatan kedua belah pihak pada kedatangan pertama.
Untuk Mas Kawin juga sebagian besar berbentuk emas, pada waktu pelaksanaan pernikahan di rumah mempelai perempuan, calon mempelai laki-laki diantar ke rumah mempelai perempuan dengan diiringi oleh para undangan. Dalam perjalanan menuju tempat mempelai perempuan biasanya juga diiringi dengan arakan yaitu berupa kesenian seperti musik atau rebana. Di dalam rombongan pengiring juga dibawah oleh-oleh yang berupa alat-alat dapur lengkap dengan bahan-bahannya seperti beras, kelapa, buah-buahan dan juga alat/perlengkapan perempuan (pakaian) dan sebagainya.
Semua bawaan/oleh-oleh tersebut ditempatkan dalam beberapa tempat yang disebut Dulang, banyak dulang yang dibawa juga menunjukan keadaan/kemampuan pihak lelaki. Menurut adat istiadat barang bawaan itu merupakan lambang persahabatan dan kekeluargaan terhadap pihak mempelai perempuan.
Setibanya dirumah mempelai perempuan, barang-barang bawaan tersebut diserahkan kepada keluarga perempuan dan diletakkan di hadapan para undangan yang hadir. Namun mempelai laki-laki belum diperkenankan masuk ke rumah sebelum diminta/dipanggil, selesai acara serah-terima barang-barang bawaan tersebut, maka semuanya dibawa masuk dan mempelai lelaki pun dipanggil/di persilahkan masuk.
Apabila mempelai perempuan masih mempunyai kakak yang belum menikah maka mempelai laki-laki harus menyerahkan/memberi kakak-kakak mempelai perempuan berupa barang pakaian ala kadarnya kepada setiap kakak yang dilangkah/didahului. Barang pemberian tersebut dinamakan Pelangkah, setelah itu akad nikahpun dapat dilaksanakan. Selesai akad nikah, kedua mempelai menyalami para undangan (bermaaf-maafan) dan setelah itu disuruh masuk ke dalam kamar diiringi oleh pengiringnya. Selanjutnya diacakan acara jamuan dan kesenian, kedua mempelai duduk bersanding di pelaminan. Apabila akan pulang khususnya para undanga itu, permisi sambil berjabat tangan dengan ibu ahli rumah (ibu mempelai perempuan) dandalam jabat tangan itu diberikan sumbangan berupa uang oleh ibu-ibu undangan. Dalam istilah pampangan Salaman Kasad. Bagi mereka yang mampu pada umumnya dimalam harinya mengadakan pesta tetapi kalau tidak mampu cukup pada siang hari saja.
Oleh : Rusdiana A Karim
ADAT ISTIADAT PERKAWINAN DI PAMPANGAN
4/
5
Oleh
ompay